Perjalanan
menuju upaya penguatan dasar hukum negara Republik Indonesia atas
penanda-tanganan Konvensi Jenewa 1949 dalam konstruksi hukum nasional
semestinya harus dilakukan segera.
Mungkin
banyak di antara kita yang tidak tahu ada 5(lima) dekrit Bung Karno sebelum
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, Inilah ke lima pernyataan sikap (dekrit)
tsb:
1.
Dekrit tentang
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
2.
Dekrit tentang
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang kemudian dibacakan pada 17 Agustus
1945.
3.
Dekrit tentang
Pekik Kebangsaan Indonesia "MERDEKA !"
4.
Dekrit tentang Palang Merah Indonesia yang kemudian didelegasikan kepada Bung Hatta untuk
mengamankan kelahiran PMI pada 17 September 1945 sebagai Perhimpunan Nasional
kepalangmerahan ( acuan utama prinsip dasar kesatuan, satu lambang untuk satu negara).
5.
Dekrit tentang
pembentukan Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober 1945.
Dari
bukti sejarah yang dipaparkan oleh Kabid Relawan PMI Pusat, H.M. Muas, SH; pada
audiensi dengan FPDIP hari Kamis, 5 Desember 2013, yang bertepatan dengan
perayaan Hari Relawan se Dunia sesuai ketetapan PBB (United Nations), relawan
PMI mengajikan satu fakta sejarah yang tercecer dan berserakan di berbagai
penjuru dunia. Fakta lain ada ada di sini.
Dari bulan
Juni atau Juli 2013, ketika kami menganalisis situasi kejiwaan pada perjalanan hak inisiatif DPR yaitu dengan munculnya
Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, bersama Seno Suharyo dari Surabaya,
saya memunculkan gagasan untuk menguatkan posisi tawar PMI yang “menunjukkan
indikasi akan diobok-obok” oleh satu atau beberapa partai politik yang
mengatasnamakan mayoritas penduduk Indonesia. Indikasi kuat upaya tsb nampak
semakin kuat dan gencar dilaksanakan setelah gagal mengangkat isu pemberlakuan
kembali Piagam Jakarta. Kelicikan dan kepicikan terus bergulir
mengatasnamakan agama Islam. Sebagai awam tahu, Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh isi alam semesta
ini. Bukan hanya dunia manusia. Apalagi sekadar ilusi polisi lacur yang
telah menjual keprihatinan warga negara
akibat terkena musibah bencana alam jadi
komoditas politik murahan.
Secara
kebetulan, kami yang menerima informasi awal dari Tim Advokasi RUU
Kepalangmerahan dari Markas Besar (Pengurus Pusat) PMI, setelah melakukan
kajian taktis dan strategis, segera
mengambil inisiatif untuk menggalang dukungan berupa pengumpulan tanda tangan
relawan PMI khususnya dan stakeholders PMI
yang dimulai di Kabupaten Bogor jelang perayaan hari lahir PMI 17 September
2012. Dari kota hujan ini, gerakan melebar ke Kalimantan, Bali dan Sumatera.
Pulau Jawa sangat terlambat merespon karena “ketakutan berlebih”. Gerakan ini
kemudian mengerucut di tengah arena Temu Karya Nasional V Relawan PMI di
Selorejo, Ngantang Kabupaten Malang saat sarasehan yang mendatangkan Ketua DPR
RI sebagai pembicara utama. Dengan inisiatif teman-teman yang telah sangat lama
berkecimpung dalam beragam kegiatan pelatihan, penanganan bencana alam maupun
konflik bersenjata, Ketua DPR RI Dr. Marzuki Alie berjanji bahwa proses politik
di DPR RI akan terus bergulir (ternyata bertolak belakang dengan fakta yang
kami temukan di lapangan di dalam audiensi dengan partai-partai politik besar
di DPR RI).
Fitria Sidiqah dan Andi "Melar" Gumilar dua dari bebarapa pemuka aksi Relawan PMI Menggugat |
Pada acara stand up volunteer yang digagas
dan dilaksanakan rekan-rekan dari Kampoeng Relawan muncul informasi yang cukup
mengejutkan tentang keberadaan 5 dekrit (pernyataan sikap) dari Bung Karno
selaku tokoh utama proklamasi kemerdekaan RI. Selain beberapa hal penting yang
berkaitan dengan hak-hak dan posisi relawan PMI khususnya serta relawan
kemanusiaan pada umumnya. Dari sini kemudian gerakan bergulir melalui media
sosial. Informasi dari anggota utama Tim Advokasi PP PMI untuk RUU Kepalangmerahan,
sdr. Fitria Sidiqah, menggugah kembali semangat untuk lebih kuat dan keras
mendorong adanya dasar hukum negara atas
ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 sebagaimana dituangkan dalam UU No. 59
tahun 1968 tentang tanda pelindung bagi
unit kesehatan militer (TNI) dan perhimpunan nasional, Palang Merah Indonesia.
Tanda-tanda
ketidakjelasan upaya legislatif di DPR untuk mewujudkan RUU Kepalangmerahan
sebagai bagian penting dalam konstruksi hukum nasional semakin jelas ketika sekitar
500 Relawan PMI se Indonesia mendatangi gedung DPR RI untuk menagih janji Ketua
DPR RI, Dr. Marzuki Alie kepada para relawan PMI baik di TKN V Malang 27 Juni
2013 maupun melalui jawaban-jawaban atas pertanyaan relawan PMI melalui layanan
pesan singkat atau sms (short message service). Atas inisiatif dan kemampuan
masing-masing relawan PMI yang merasa terpanggil untuk melakukan konspirasi hati , kami bergerak dan
terus bergerak secara dialogis dan aksi lapangan. Selama 4 (empat) kali bersiap
di Markas Kota Jakarta Selatan, kami tetap berusaha merancang dan melakukan
gerakan simpatik kepada pihak-pihak internal maupun eksternal. Kebesaran jiwa,
ketulusan dan dorongan Pengurus PMI Kota Jakarta Selatan yang dipimpin oleh
Bapak Dadang Dasuki dan Bang Adnan, semua relawan PMI yang menginisiasi dan
menggerakkan aksi 3 Desember 2013 “dimanusiakan
secara wajar dan tulus”. (bersambung)