Relawan PMI Menggugat ! - Bagian I

Kreasi : Seno Suharyo

Perjalanan menuju upaya penguatan dasar hukum negara Republik Indonesia atas penanda-tanganan Konvensi Jenewa 1949 dalam konstruksi hukum nasional semestinya harus dilakukan segera.

Mungkin banyak di antara kita yang tidak tahu ada 5(lima) dekrit Bung Karno sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, Inilah ke lima pernyataan sikap (dekrit) tsb:
1.    Dekrit tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
2.    Dekrit tentang Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang kemudian dibacakan pada 17 Agustus 1945.
3.    Dekrit tentang Pekik Kebangsaan Indonesia "MERDEKA !"
4.    Dekrit tentang Palang Merah Indonesia yang kemudian didelegasikan kepada Bung Hatta untuk mengamankan kelahiran PMI pada 17 September 1945 sebagai Perhimpunan Nasional kepalangmerahan ( acuan utama prinsip dasar kesatuan, satu lambang untuk satu negara).
5.    Dekrit tentang pembentukan Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober 1945.

Dari bukti sejarah yang dipaparkan oleh Kabid Relawan PMI Pusat, H.M. Muas, SH; pada audiensi dengan FPDIP hari Kamis, 5 Desember 2013, yang bertepatan dengan perayaan Hari Relawan se Dunia sesuai ketetapan PBB (United Nations), relawan PMI mengajikan satu fakta sejarah yang tercecer dan berserakan di berbagai penjuru dunia. Fakta lain ada ada di sini.

Dari bulan Juni atau Juli 2013, ketika kami menganalisis situasi kejiwaan pada perjalanan hak inisiatif DPR yaitu dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, bersama Seno Suharyo dari Surabaya, saya memunculkan gagasan untuk menguatkan posisi tawar PMI yang “menunjukkan indikasi akan diobok-obok” oleh satu atau beberapa partai politik yang mengatasnamakan mayoritas penduduk Indonesia. Indikasi kuat upaya tsb nampak semakin kuat dan gencar dilaksanakan setelah gagal mengangkat isu pemberlakuan kembali Piagam Jakarta. Kelicikan dan kepicikan terus bergulir mengatasnamakan agama Islam. Sebagai awam tahu, Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh isi alam semesta ini. Bukan hanya dunia manusia. Apalagi sekadar ilusi polisi lacur yang telah menjual keprihatinan warga negara akibat terkena musibah bencana alam jadi komoditas politik murahan.

Secara kebetulan, kami yang menerima informasi awal dari Tim Advokasi RUU Kepalangmerahan dari Markas Besar (Pengurus Pusat) PMI, setelah melakukan kajian taktis dan strategis,  segera mengambil inisiatif untuk menggalang dukungan berupa pengumpulan tanda tangan relawan PMI khususnya dan stakeholders PMI yang dimulai di Kabupaten Bogor jelang perayaan hari lahir PMI 17 September 2012. Dari kota hujan ini, gerakan melebar ke Kalimantan, Bali dan Sumatera. Pulau Jawa sangat terlambat merespon karena “ketakutan berlebih”. Gerakan ini kemudian mengerucut di tengah arena Temu Karya Nasional V Relawan PMI di Selorejo, Ngantang Kabupaten Malang saat sarasehan yang mendatangkan Ketua DPR RI sebagai pembicara utama. Dengan inisiatif teman-teman yang telah sangat lama berkecimpung dalam beragam kegiatan pelatihan, penanganan bencana alam maupun konflik bersenjata, Ketua DPR RI Dr. Marzuki Alie berjanji bahwa proses politik di DPR RI akan terus bergulir (ternyata bertolak belakang dengan fakta yang kami temukan di lapangan di dalam audiensi dengan partai-partai politik besar di DPR RI).

Fitria Sidiqah dan Andi "Melar" Gumilar dua dari bebarapa pemuka aksi Relawan PMI Menggugat

Pada acara stand up volunteer yang digagas dan dilaksanakan rekan-rekan dari Kampoeng Relawan muncul informasi yang cukup mengejutkan tentang keberadaan 5 dekrit (pernyataan sikap) dari Bung Karno selaku tokoh utama proklamasi kemerdekaan RI. Selain beberapa hal penting yang berkaitan dengan hak-hak dan posisi relawan PMI khususnya serta relawan kemanusiaan pada umumnya. Dari sini kemudian gerakan bergulir melalui media sosial. Informasi dari anggota utama Tim Advokasi PP PMI untuk RUU Kepalangmerahan, sdr. Fitria Sidiqah, menggugah kembali semangat untuk lebih kuat dan keras mendorong adanya dasar hukum negara atas ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 sebagaimana dituangkan dalam UU No. 59 tahun 1968 tentang tanda pelindung bagi unit kesehatan militer (TNI) dan perhimpunan nasional, Palang Merah Indonesia.



Tanda-tanda ketidakjelasan upaya legislatif di DPR untuk mewujudkan RUU Kepalangmerahan sebagai bagian penting dalam konstruksi hukum nasional semakin jelas ketika sekitar 500 Relawan PMI se Indonesia mendatangi gedung DPR RI untuk menagih janji Ketua DPR RI, Dr. Marzuki Alie kepada para relawan PMI baik di TKN V Malang 27 Juni 2013 maupun melalui jawaban-jawaban atas pertanyaan relawan PMI melalui layanan pesan singkat atau sms (short message service). Atas inisiatif dan kemampuan masing-masing relawan PMI yang merasa terpanggil untuk melakukan konspirasi hati , kami bergerak dan terus bergerak secara dialogis dan aksi lapangan. Selama 4 (empat) kali bersiap di Markas Kota Jakarta Selatan, kami tetap berusaha merancang dan melakukan gerakan simpatik kepada pihak-pihak internal maupun eksternal. Kebesaran jiwa, ketulusan dan dorongan Pengurus PMI Kota Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Bapak Dadang Dasuki dan Bang Adnan, semua relawan PMI yang menginisiasi dan menggerakkan aksi 3 Desember 2013 “dimanusiakan secara wajar dan tulus”. (bersambung)

This entry was posted in ,,,,,,,. Bookmark the permalink.

Leave a Reply